JAKARTA,Mediakarya – Pembangunan empat lapangan padel di Jl. Raya Cirendeu, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, memantik polemik. Proyek yang diduga belum memiliki izin lengkap itu tetap berjalan, memicu kegeraman masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya dugaan kuat proyek tersebut dibekingi oknum pejabat, sehingga tetap beroperasi meski belum memenuhi persyaratan legal.
Bahkan, muncul dugaan keterlibatan dari unsur Satpol PP Tangerang Selatan dalam membiarkan kegiatan pembangunan berjalan. Namun, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pihak terkait.
Warga sekitar menyatakan bahwa proyek tersebut sejak awal tidak mempublikasikan dokumen perizinan. Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada bukti IMB atau PBG, dan tidak ada kejelasan mengenai AMDAL lingkungan. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa pembangunan dilakukan “secara kebut” tanpa persetujuan formal.
