JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur yang berpotensi mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan mereka.
Fenomena global menunjukkan bahwa berbagai negara telah mengesahkan regulasi ketat terkait pembatasan akses media sosial untuk anak, namun Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan konkret yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa urgensi perlindungan anak di ruang digital tidak dapat ditunda lagi. “Bahaya seperti kekerasan seksual daring, eksploitasi, perundungan digital, hingga paparan konten berisiko merupakan ancaman nyata yang setiap hari mengintai anak-anak kita. Seluruh pakar anak dan pakar digital di tingkat nasional dan internasional sepakat bahwa anak membutuhkan ruang digital yang aman, namun hingga kini kebijakan konkret dari pemerintah belum terbit.” ujar Mufti seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Mufti Mubarok, penetrasi media sosial yang semakin masif—termasuk pada kelompok usia dini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanpa pengawasan dan regulasi yang tepat, anak-anak dapat menjadi korban kejahatan siber maupun konten berbahaya yang tidak seharusnya mereka akses.
Oleh karena itu, BPKN RI akan secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan kebijakan dan regulasi khusus terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, termasuk mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses, kewajiban platform digital, serta edukasi dan pendampingan kepada orang tua.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, BPKN RI menilai bahwa anak-anak merupakan konsumen digital yang paling rentan. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada keselamatan anak. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tegas Mubarok.
BPKN RI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan industri digital untuk bersama-sama membangun ekosistem internet yang aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak dasar mereka. (Hb)
