Diduga Peras Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya 

- Editor

Selasa, 28 Januari 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya (Ist)

Polda Metro Jaya (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Akibat perbuatannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan AKBP Bintoro yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut.

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa aneh dengan lamanya pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang ditangani AKBP Bintoro.

“Saya tidak mengetahui. Cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali,” kata Ade.

Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru tersebut.

Menurut dia, penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, baru penanganan kasusnya terbilang cepat.

“Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Adapun Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pernah membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Baca Juga:  Roy Suryo Yakin Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bukan Mengantuk

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang Proses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.

Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. Bukan Rp 20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya.

Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Muhammad Bayu Hartoyo diproses lanjut mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima Mediakarya, Senjn (27/1/2025).

Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap . Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

Pasalnya, jika kasus ini tidak dituntaskan maka anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru oleh anggota yang lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus yang sama pula.

“Penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga Marwah Institusi Kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkas Sugeng.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB