Diduga Tak Penuhi Standar K3, 1 Pekerja Proyek Pembangunan RSHS Meninggal

Ilustrasi (Ist)

BANDUNG, Mediakarya – DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) menyesalkan adanya insiden kecelakan kerja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa itu terjadi diduga akibat tidak diterapkannya standar keamanan bagi pekerja, sehingga menyebabkan satu nyawa melayang.

“Dalam hal ini PMPRI berbelasungkawa atas meninggalnya pekerja proyek RSHS akibat kecelakaan kerja. Namun demikian dalam hal ini kami sangat kecewa atas penerapan K3 baik itu dari rumah sakit maupun perusahaan yang menjadi pihak ke 3 dalam kegiatan proyek tersebut,” ujar Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Dia menduga pihak kontraktor melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.

Dia menyampaikan bahwa dalam kegiatan bekerja yang beresiko seharusnya memperhatikan beberapa Hal diantaranya, penggunaan APD.

“Pekerja konstruksi wajib menggunakan APD yang sesuai untuk melindungi diri dari berbagai risiko kecelakaan,” katanya.

Sementara, pengusaha wajib menyediakan APD yang memenuhi standar dan memastikan pekerja menggunakannya dengan benar.

Selain itu, pekerja konstruksi perlu mendapatkan pelatihan K3, termasuk pertolongan pertama pada kecelakaan.

“Tidak hanya itu, lokasi konstruksi harus diinspeksi secara rutin untuk memastikan semua alat dan mesin berfungsi dengan baik, serta tanda peringatan dipasang di lokasi yang tepat,” ujarnya.

Untuk itu Joker mendesak aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan RSHS Bandung tersebut.

“Karena ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun kontraktor, sehingga mengakibatkan hilangnya satu nyawa manusia,” tutup Joker. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *