Diduga Tak Penuhi Standar K3, 1 Pekerja Proyek Pembangunan RSHS Meninggal

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

BANDUNG, Mediakarya – DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) menyesalkan adanya insiden kecelakan kerja konstruksi pembangunan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa itu terjadi diduga akibat tidak diterapkannya standar keamanan bagi pekerja, sehingga menyebabkan satu nyawa melayang.

“Dalam hal ini PMPRI berbelasungkawa atas meninggalnya pekerja proyek RSHS akibat kecelakaan kerja. Namun demikian dalam hal ini kami sangat kecewa atas penerapan K3 baik itu dari rumah sakit maupun perusahaan yang menjadi pihak ke 3 dalam kegiatan proyek tersebut,” ujar Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Dia menduga pihak kontraktor melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.

Dia menyampaikan bahwa dalam kegiatan bekerja yang beresiko seharusnya memperhatikan beberapa Hal diantaranya, penggunaan APD.

Baca Juga:  Kemenko Perekonomian: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak

“Pekerja konstruksi wajib menggunakan APD yang sesuai untuk melindungi diri dari berbagai risiko kecelakaan,” katanya.

Sementara, pengusaha wajib menyediakan APD yang memenuhi standar dan memastikan pekerja menggunakannya dengan benar.

Selain itu, pekerja konstruksi perlu mendapatkan pelatihan K3, termasuk pertolongan pertama pada kecelakaan.

“Tidak hanya itu, lokasi konstruksi harus diinspeksi secara rutin untuk memastikan semua alat dan mesin berfungsi dengan baik, serta tanda peringatan dipasang di lokasi yang tepat,” ujarnya.

Untuk itu Joker mendesak aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan RSHS Bandung tersebut.

“Karena ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun kontraktor, sehingga mengakibatkan hilangnya satu nyawa manusia,” tutup Joker. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB