Kendati demikian, sebagai pelapor Sugeng tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena yang menjadi tujuan agar laporan tersebut bisa diproses oleh KPK.
“Saya harus mengedepankan tentang asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK,” ujarnya.
Ketika ditanya soal perkara, Sugeng menjelaskan jika Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp. 7 Milliar melalui perantara orang terdekatnya diduga soal konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar 7 miliar yg diterima melalui dua orang yg diakui oleh EOSH tersebut sbg asprinya,” ucapnya.
“Dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana 7 M,” ucapnya.
Dalam proses pelaporannya, Sugeng menyertakan bukti berupa bukti transfer sejumlah Rp. 7 miliar. Aliran dana tersebut dari periode April hingga Oktober 2022.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ujarnya.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya (Wamen),” tutupnya.