“Ketum mengatakan setiap calon harus dapat dukungan pemilik suara.Jadi kalau pun ada yang menganggap pendaftaran saya mengganggu. Kembali pada mental kepemimpinan calon,” paparnya.
Sebab, untuk dukungan suara yang dimilikinya. Afni menyerahkan untuk pembuktian surat dukungan tersebut merupakan kewenangan dari Mahkamah Partai.
“Bukan tugas saya sebagai calon untuk membuktikan surat dukungan dua DPC yang saya dapatkan. Apakah itu kadaluarsa hingga tidak sah, atau sebaliknya,” tutupnya.(Ian)