Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suami Rafly N. Tilaar disebut melakukan penipuan dengan kedok iming-iming lulus jadi PNS di beberapa tempat kepada 225 orang hingga mereka mengalami total kerugian Rp9,7 miliar.
Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto akhirnya melaporkan keduanya per tanggal 23 September. Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.(HDS)