Dinas PPAPP Tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Dinas PPAPP
Dinas PPAPP Di Jakarta tambah 9 posko pengaduan kekerasan perempuan dan anak

“Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kadis Mifta.

Kadis Mifta menambahkan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secaeara gratis, yakni layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.

Terdapat 2 (dua) petugas layanan di setiap pos pengaduan. Keduanya terdiri dari Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Kadis Mifta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *