DKI  

Dinilai Belum Siap, Komisi D Rekomendasikan Tunda Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tinggal

Dengan begitu, politisi dapil Jakarta Selatan ini miminta Dinas LH gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.

Hal itu seuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.

“Pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW juga pengaktifan bank sampah dan pendampingan agar bank sampahnya menjadi maksimal lagi, baru setelah siap betul retribusi itu baru bisa berjalan,” ungkap Yuke.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyatakan, penerapan retribusi sampah rumah tinggal ditujukan untuk menyadarkan masyarakat untuk saling menjaga lingkungan.

Sehingga secara tidak langsung masyarakat akan terdorong untuk peduli terhadap lingkungannya masing masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *