JAKARTA, Mediakarya – Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda penarikan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal. Sebab, sosialisasi dan kesiapannya dinilai masih belum maksimal.
Selain itu, kondisi perekonomian mayoritas masyarakat yang belum stabil menjadi hal yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap,” ujar ketua komisi D Yuke Yurike usai rapat kerja dengan Dinas LH di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Tetapi, wakil bendahara umum DPP PDI Perjuangan ini menyetujui penarikan retribusi sampah industri disetujui. Sebab hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda sendiri kan itu undang-undang yang harus kita dijalankan. Khusus untuk fasilitas umum, industri kita setuju,” ujar Yuke.