Dinilai Cacat Administrasi, Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Tuai Polemik

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB. BEKASI, Mediakarya – Direktorat BUMD, BLUD BMS, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.

Hal itu menyusul dengan penetapan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade sebagai Dirus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Adapun sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
.
“Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun,” ujar direktur INKASTRA, Fathur usai audiens dengan Direktorat BUMD Kemendagri, Kamis (3/7/ 2025).

Fathur mengaku diarahkan oleh pihak Direktorat BUMD Kemendagri, untuk menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dengan pengangkatan Ade sebagai Dirus.

“Kemarin saya diterima oleh Direktorat BUMD Kemendagri Bapak Quto Sudjatmiko,” katanya.

Mengutip hasil pembahasan itu, Fathur mengklaim pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengulang jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar pertanyaan ini langsung ke pimpinan.

“Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah,” katanya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *