Dinilai Cacat Administrasi, Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Tuai Polemik

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB. BEKASI, Mediakarya – Direktorat BUMD, BLUD BMS, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.

Hal itu menyusul dengan penetapan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade sebagai Dirus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Adapun sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
.
“Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun,” ujar direktur INKASTRA, Fathur usai audiens dengan Direktorat BUMD Kemendagri, Kamis (3/7/ 2025).

Baca Juga:  Irish Bella Pengen Punya Anak Lagi, Istri Ammar Zoni Siap Genjot Terus

Fathur mengaku diarahkan oleh pihak Direktorat BUMD Kemendagri, untuk menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dengan pengangkatan Ade sebagai Dirus.

“Kemarin saya diterima oleh Direktorat BUMD Kemendagri Bapak Quto Sudjatmiko,” katanya.

Mengutip hasil pembahasan itu, Fathur mengklaim pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengulang jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar pertanyaan ini langsung ke pimpinan.

“Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah,” katanya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:54 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB