Dinilai Cacat Administrasi, Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Tuai Polemik

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB. BEKASI, Mediakarya – Direktorat BUMD, BLUD BMS, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.

Hal itu menyusul dengan penetapan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade sebagai Dirus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Adapun sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
.
“Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun,” ujar direktur INKASTRA, Fathur usai audiens dengan Direktorat BUMD Kemendagri, Kamis (3/7/ 2025).

Baca Juga:  KPU Kaimana: H-5 Logistik Pemilu Digeser ke Daerah 3 T

Fathur mengaku diarahkan oleh pihak Direktorat BUMD Kemendagri, untuk menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dengan pengangkatan Ade sebagai Dirus.

“Kemarin saya diterima oleh Direktorat BUMD Kemendagri Bapak Quto Sudjatmiko,” katanya.

Mengutip hasil pembahasan itu, Fathur mengklaim pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengulang jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar pertanyaan ini langsung ke pimpinan.

“Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah,” katanya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA, NCW DPD Bekasi Raya Desak Audit Investigatif dan Pendalaman dari APH

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB