Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pemberhentian tersebut mengingat yang bersangkutan belum mengumpulkan jajarannya di PDAM sebagai bentuk klarifikasi atas pemberhentian tersebut.
“Jadi poin pemberhentiannya kami tidak mengetahui, tapi pasti ada dasarnya ya terkait pemberhentian tersebut karena ini pemberhentian ya bukan pengunduran diri,” bebernya.
Ketika disinggung soal catatan kinerja bahwa Sani selama menjabat, hal itu hanya dapat diketahui melalui hasil evaluasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Untuk catatan kinerjanya sendiri sebetulnya bukan ranah saya ya untuk menjelaskan, karena itu evaluasinya dilakukan oleh dewan pengawas, tapi secara global karena pak Sani ini ketika masuk di tahun 2023 itu, audit kita berdasarkan audit kinerja BPKP, nah audit saat itu bukan tanggungjawab pak Sani,” ungkapnya.