Sementara penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa penggembokan dan atau penderekan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan berkoordinasi kepada Satlantas.
Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan atau penderekan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor. Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun usaha di kawasan tertib lalulintas telah ditetapkan yakni, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan atau media reklame lainnya di lokasi Kawasan Tertib Lalulintas, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Adv