Dishub Kabupaten Bogor Sosialisasi Perbub Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Mediakarya – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan dan Perturan Bupati (Perbup) Bogor, Nomor 126 Tahun 2021, tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan rilis tertulis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang diterima redaksi harnasnews.com menjelaskan terkait sosialisasi Perbup No. 120 Tahun 2021, tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dan sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Adapun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang telah ditentukan jadwalnya, pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi, angkutan tambang tanah, pasir, batu, atau gamping/ batu kapur.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor, adpun sanksi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

Sementara sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 yakni kawasan tertib lalu lintas, ditetapkan pada ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga:  Menhub Pastikan Putus Rantai Kekerasan dan Percepat Pembenahan STIP

Untuk ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor- Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong.

Adapun ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong, dan ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong, serta ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

Sementara Petugas pelaksana kawasan tertib lalu lintas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Satlantas.Kegiatan penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas, berupa, tilang, penggembokan, dan atau penderekan. Untuk penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.

Sementara penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa penggembokan dan atau penderekan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan berkoordinasi kepada Satlantas.

Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan atau penderekan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor. Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun usaha di kawasan tertib lalulintas telah ditetapkan yakni, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan atau media reklame lainnya di lokasi Kawasan Tertib Lalulintas, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Adv

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Berita Terbaru