Diskresi Hakim, Keadilan Substantif, dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Dalam Putusan Tom Lembong

Dr. Padlilah, S.H., M.H.

Apakah terbukti adanya kerugian negara secara nyata dan konkret, sebagaimana disyaratkan Pasal 2?

Menurut penilaian kami, pelanggaran prosedur administratif, meskipun dapat menimbulkan konsekuensi hukum tata usaha negara atau bahkan etik jabatan, tidak serta-merta menjadi unsur delik pidana korupsi, kecuali terdapat pembuktian adanya kerugian negara akibat langsung dari tindakan tersebut.

2. Diskresi Kebijakan dan Tanggung Jawab Jabatan

Sebagai Menteri, Tom Lembong memiliki kewenangan diskresi dalam konteks administratif. Diskresi, sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, adalah bagian dari fungsi eksekutif yang sah dalam sistem pemerintahan.

Putusan menyatakan bahwa “tidak adanya rapat koordinasi” adalah bentuk penyimpangan, namun secara hukum:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan diskresi jika diperlukan demi pelayanan publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, ketidakterlibatan BUMN bukanlah pelanggaran hukum pidana, kecuali dibuktikan bahwa ada konflik kepentingan atau unsur memperkaya diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *