Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Advokat dan Akademisi Hukum Universitas Nusaputra)
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas dasar pelanggaran administratif dalam proses persetujuan impor gula, memunculkan polemik serius di tengah masyarakat hukum. Hal ini dikarenakan, meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam memperkaya diri atau pihak lain, Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah terpenuhi.
Analisis Yuridis
1. Unsur “Perbuatan Melawan Hukum” dalam UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana…”
Putusan menyebut bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor tanpa koordinasi lintas kementerian dan tidak menyebutkan secara eksplisit pelaku BUMN sebagaimana ketentuan, lalu tindakan ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Namun yang menjadi persoalan ialah:
Apakah pelanggaran terhadap mekanisme koordinasi administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai delik korupsi?
Di mana letak “mens rea” (niat jahat) atau bentuk kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain?
Apakah terbukti adanya kerugian negara secara nyata dan konkret, sebagaimana disyaratkan Pasal 2?
Menurut penilaian kami, pelanggaran prosedur administratif, meskipun dapat menimbulkan konsekuensi hukum tata usaha negara atau bahkan etik jabatan, tidak serta-merta menjadi unsur delik pidana korupsi, kecuali terdapat pembuktian adanya kerugian negara akibat langsung dari tindakan tersebut.
2. Diskresi Kebijakan dan Tanggung Jawab Jabatan
Sebagai Menteri, Tom Lembong memiliki kewenangan diskresi dalam konteks administratif. Diskresi, sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, adalah bagian dari fungsi eksekutif yang sah dalam sistem pemerintahan.
Putusan menyatakan bahwa “tidak adanya rapat koordinasi” adalah bentuk penyimpangan, namun secara hukum:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan diskresi jika diperlukan demi pelayanan publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, ketidakterlibatan BUMN bukanlah pelanggaran hukum pidana, kecuali dibuktikan bahwa ada konflik kepentingan atau unsur memperkaya diri.
3. Risiko Diskriminasi Hukum dan Preseden Buruk
Putusan ini dapat menciptakan preseden bahaya bagi para pengambil kebijakan publik (pejabat negara), yaitu:
“Jika kebijakan yang tidak sempurna secara prosedur dianggap sebagai tindak pidana, maka seluruh pejabat negara terancam kriminalisasi kebijakan.”
Hal ini bukan hanya merusak semangat profesionalitas birokrasi, tetapi juga mengaburkan batas antara tanggung jawab administratif dan pidana.
Penutup: Antara Moral Publik dan Keadilan Prosedural
Putusan ini, tampaknya, lebih menekankan keadilan substantif berdasarkan persepsi moral publik, bukan pada keadilan prosedural yang berlandaskan pembuktian hukum acara pidana. Kita harus ingat bahwa “moralitas” tidak dapat menggantikan pembuktian hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap proses hukum yang adil (due process of law).
Dengan demikian, kami menilai bahwa:
1. Putusan terhadap Tom Lembong rentan terhadap kekeliruan yudisial, karena tidak didasarkan pada bukti konkret atas unsur memperkaya diri dan kerugian negara.
2. Diperlukan koreksi melalui upaya hukum banding atau kasasi, agar prinsip kepastian hukum dan keadilan tetap terjaga.
3. Mahkamah Agung perlu memperkuat pedoman batas tanggung jawab pejabat negara antara kebijakan publik yang salah prosedur dan tindakan pidana.
Penutup
Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum semua kekeliruan jabatan. Bila hukum dipakai untuk menghukum semua kekhilafan administratif, maka negara akan kehilangan para pemimpin yang berani mengambil keputusan.











