Hal ini senada dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat. Bunyi pasal ini adalah: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” .
Maka dari itu birokrasi kompleks antara Kementerian ESDM dan Pemda setempat tentang perizinan untuk para pengusaha skala UMKM sektor pertambangan harus segera dilakukan agar menjadi manfaat bagi masyarakat.
“Nah harusnya ada mekanisme sumur yang sudah tidak produktif itu bukan lagi menjadi kekuasaan ESDM. Harusnya ada dilimpahkan kepada Pemda. Di mana Pemda setempat itu bisa mengatur dan dia mungkin bisa mendapatkan pertambahan, tambahan pendapatan. Dari pendapatan negara bukan pajak. Itu bisa masuk ke kas daerah. Nah saya rasa ini yang harus kita kejar gitu. Karena apa? Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang masyarakat kecil gitu,” tuturnya.