Sementara itu, kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmad Jaya mengatakan bahwa ada indikasi bahwa mantan istrinya ingin menguasai semua harta benda kliennya. Hal tersebut terbukti dengan adanya upaya yang dilakukan berulangkali terkait dengan program bayi tabung.
“Kecurigaan kami, mantan istri mencoba untuk mengakuisisi semua harta dengan mengupayakan program bayi tabung sebanyak 3 kali namun gagal. Kami menduga bahwa program bayi tabung itu dengan tujuan supaya ada keturunan dari pak Gem yang bisa serta merta menguasai harta Gem sunardi,” ujarnya.
Terkait dengan tudingan penipuan sebagaimana yang dituduhkan oleh mantan istrinya, kata Rakhmad Jaya, jika memang itu benar kenaoa tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.
Rakhmad Jaya mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik di media sosial.
Ia juga meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Irma Hutabarat karena telah menayangkan berita kebohongan tentang kliennya tanpa ada validasi kedua pihak.
“Irma semestinya klarifikasi dulu dong, jangan mau asal viral, malah blunder. Validasi dulu baru di muat ke media sosial biar semua jelas dan tidak ada yang dirugikan, kami akan menunggu klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka saudari Irma terhadap klien kami,” tutupnya.