“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Budi Heru di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Kata Heru, Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu ada turunan peraturan presiden, sebelum adanya Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres), ibu kota tetap di Jakarta.