“Undang-undang DKJ perlu ada turunan di undang-undang DKJ, Ada undang-undang IKN dan undang-undang DKJ. Perlu ada tambahan yaitu perpres. Sebelum ada perpres, Ibu Kota Indonesia ada di DKI Jakarta,” bebernya.
Ia juga tegaskan, Pemerintah DKI Jakarta masih memakai ibu kota dalam program dan pembahasan APBD. IKN belum resmi menjadi Ibu Kota Indonesia jika belum diterbitkan Keppres dan Perpres.