DKPP Berhentikan Anggota KPU Garut Karena Terlibat Partai Politik

JAKARTA, Mediakarya  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hilwan Panaqi sebagai anggota KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat karena terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Panaqi, selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo dalam sidang secara daring di Jakarta, Rabu.

Hilwan berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021. Ia diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik.

Hilwan menjadi anggota KPU sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU Garut.

Dikabrkan dari antara, dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Hilwan sudah menjadi Anggota KPU Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sementara itu, pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008, SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011 dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.

Exit mobile version