2. Menuntut Wali Kota Sukabumi wajib melaksanakan seluruh hasil dan rekomendasi PANJA DPRD secara utuh dan bertanggung jawab. Pengabaian rekomendasi PANJA merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah.
3. Menuntut untuk membubarkan TKPP Kota Sukabumi, karena tidak memiliki urgensi kelembagaan, sarat konflik kepentingan, dan bertentangan dengan prinsip good governance.
4. Menghentikan seluruh praktik rangkap jabatan, khususnya rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus oleh H. Ubaydillah (61 tahun), karena melanggar AUPB dan merusak sistem merit birokrasi.
5. Mendesak Inspektorat Daerah Kota Sukabumi melakukan audit investigatif terhadap dugaan maladministrasi, kebohongan publik, dan penyalahgunaan kewenangan, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan evaluasi dan penindakan administratif terhadap kepala daerah yang terbukti mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rekomendasi DPRD.
7. Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan tidak terdapat langkah nyata dan terbuka untuk melaksanakan rekomendasi PANJA, menghentikan praktik rangkap jabatan, serta membubarkan TKPP bermasalah, DPC GMNI Sukabumi Raya akan melaporkan secara resmi Wali Kota Sukabumi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pengabaian kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang OmbudsmanRepublik Indonesia.
Penutup
DPC GMNI Sukabumi Raya menegaskan bahwa satu tahun masa pemerintahan sudah cukup untuk menilai arah kekuasaan. Ketika rangkap jabatan dilegitimasi, kebohongan publik dipertontonkan, dan birokrasi dijadikan alat kepentingan segelintir elite, maka yang berlangsung bukan pembangunan, melainkan kejahatan struktural terhadap demokrasi dan hukum.
