DPR Akan Bahas Aturan Tata Cara Kampanye Pemilu di Ruang Digital

Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.

“Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *