Dia menjelaskan PMI asal Jawa Barat tersebut direkrut dan berangkat ke Dubai untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Hanya saja, keberangkatan itu terjadi dalam status moratorium pengiriman PMI sektor domestik berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015.
“Jadi mereka berangkat saat moratorium dan setelah bekerja beberapa bulan termakan bujuk rayu untuk pindah kerja di sektor lain dan ternyata kemudian disekap oleh sindikat dan dipekerjakan sebagai PSK,” kata Christina, dilansir dari antara.
Hingga kini, lanjut Christina, KJRI sedang mendalami keterangan para korban sesuai dengan prosedur penanganan kasus terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).