JAKARTA, Mediakarya – DPR mendukung langkah pemerintah dalam konteks revitalisasi sosial media di era disrupsi digital. Untuk itu, kehadiran berbagai platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas dan komprehensif.
Demikian mengemuka dalam webinar bertajuk Memanfaatkan Media Sosial Sebagai Wadah Kreativitas di Era Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (8/10). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Sub Koordinator Penerapan Literasi Digital, Kemenkominfo, Indriani Rahmawati dan Content Creator, Ghania Harsono sebagai narasumber.
“DPR mendorong mitra kerja pemerintah agar dapat mengawasi platform sosial media untuk berperan optimal sebagai media yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10).