DPR Minta Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Di mana dalam aturan tersebut, penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR). Kebijkan itu pun langsung mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2×24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *