JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Di mana dalam aturan tersebut, penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR). Kebijkan itu pun langsung mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2×24 jam.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam, agar bisa menjadi syarat perjalanan untuk semua moda trasportasi. Selain itu, Puan mengingatkan jangan sampai haraga tes PCR lebih mahal dari harga tiket perjalanan.
“Contohnya masih ada tiket kereta api yang harganya di kisaran Rp75 ribu untuk satu kali perjalanan. Begitu pula dengan tiket bus AKAP dan kapal laut. Saya kira kurang tepat bila kemudian warga masyarakat pengguna transportasi publik harus membayar lebih dari 3 kali lipat harga tiket untuk tes PCR,” kata politisi PDIP itu dalam keterangan persnya Selasa (26/10/2021).
Puan memahami kebijakan tes PCR bagi semua pengguna moda transportasi bertujuan untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru. “Namun hendaknya harga PCR jangan lebih mahal dari tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat,” kata Puan.
Jika harga tes PCR masih lebih mahal dari tiket transportasi massal yang mayoritas digunakan masyarakat, Puan khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap warga masyarakat. “Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namun tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan? Hak mobilitas warga tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR,” kata Puan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti fasilitas kesehatan di daerah yang akan melakukan tes PCR jika kebijakan ini diberlakukan. “Apakah fasilitas kesehatan di semua daerah sudah mumpuni jika tes PCR jadi syarat wajib di semua moda transportasi? Ini harus betul-betul dipertimbangkan,” ujar Puan.
Lebih lanjut Puan menilai, tes PCR sebaiknya tetap difungsikan sebagai alat diagnosa Covid-19. Untuk skrining, menurut Puan, tes antigen ditambah optimalisasi aplikasi PeduliLindungi sudah cukup. “Aplikasi PeduliLindungi ini kan dibuat untuk mengetahui status seseorang. Seharusnya ini yang dimaksimalkan, bagaimana pemerintah mampu men-tracking suspect Covid-19 agar tidak berkeliaran hingga statusnya kembali hijau,” paparnya. (dji)






