DPRD dan Pemkot Bekasi Dituding Abai Terhadap Pelanggaran Serius di TPA Sumur Batu

Kondisi pagar pembatas antara pemukiman warga dengan TPA Sumur Batu yang sudah rata dengan tanah.

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dituding abai dalam menangani dugaan pelanggaran serius di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan warga.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebut pihak berwenang dalam hal ini Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto, terkesan tutup mata terhadap dua masalah krusial yang sudah terungkap ke publik sejak akhir April 2025. “Ada apa ini?” tanya Iskandarsyah kepada Mediakarya, Selasa (1/7/2025).

Berdasarkan fakta di lapangan, kondisi TPA Sumur Batu justru semakin memburuk hingga hari ini. Lingkungan warga makin tercemar dan aksi pembuangan sampah ilegal ke TPA Sumur Batu semakin marak, padahal kedua masalah ini sempat menjadi isu hangat di beberapa media namun tak ada tindak lanjut.

Iskandarsyah juga menyayangkan tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap praktik pungutan liar dalam pembuangan ilegal yang dilakukan oknum di lingkaran UPTD TPA Sumur Batu. Padahal, praktik ini menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Di akhir April 2025, saya mengikuti pemberitaan media di mana ada dua masalah yang terungkap di publik terkait dugaan pelanggaran di TPA Sumur Batu,” kata Iskandarsyah menjelaskan kronologi awal permasalahan.

Masalah pertama adalah pencemaran lingkungan akibat tidak adanya batas yang jelas antara zona TPA Sumur Batu dengan lingkungan permukiman warga. Masalah kedua, karena zona TPA tidak memiliki tembok pembatas, kondisi tersebut dimanfaatkan oknum sebagai pintu masuk ilegal untuk membuang sampah tanpa membayar retribusi resmi.

“Dua hal tersebut sempat menjadi isu hangat di beberapa media. Tapi sayangnya, sampai saat ini tak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Iskandarsyah yakin masalah ini sudah diketahui oleh pihak berwenang, termasuk DPRD Kota Bekasi yang sudah mengeluarkan pernyataan melalui Komisi II sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup. “Tapi sampai hari ini, belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, telah mengungkapkan kedua permasalahan tersebut. Uchok mengatakan pencemaran lingkungan di TPA Sumur Batu sudah sangat meresahkan karena tembok pembatas antara zona TPA dengan lingkungan warga dibiarkan hilang dan terbengkalai sejak lama. Akibatnya, lingkungan warga tercemar dengan sampah dan leachate atau air lindi yang berbahaya bagi kesehatan.

“Parahnya lagi, zona TPA tanpa pembatas ini dijadikan pintu masuk ilegal sebagai tempat pembuangan sampah ke TPA Sumur Batu tanpa retribusi resmi ke pemerintah dan menjadi ajang pungutan liar oleh oknum UPTD TPA Sumur Batu,” ungkap Uchok. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *