DKI  

DPRD Kejar Kewajiban Pengembang Soal Fasos Fasum

JAKARTA, Media Karya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.

“Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono kepada wartawan usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jumat (19/4/2024).

Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Namun, tegasnya, catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.

Exit mobile version