Home / DKI

DPRD Kejar Kewajiban Pengembang Soal Fasos Fasum

- Editor

Jumat, 19 April 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.

“Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono kepada wartawan usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jumat (19/4/2024).

Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Namun, tegasnya, catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.

“Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Kata Politisi Partai Demokrat itu, ada 1311 SIPPT yang sejak tahun 1971 hingga 2023 belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang. Contohnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Temuan Air Hujan Mengandung Mikroplastik, Mbak Yuke Minta DLH Gandeng BRIN Tindaklanjuti

“Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luasan tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita nggak pernah tahu,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun,” kata Syaefulloh.

Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari 11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp930,7 miliar. Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp169,22 miliar.

Hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermanto, Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu serta perwakilan OPD terkait lainnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin BakalĀ OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Aksi Sosial Indomaret, Donor Darah di Jakarta Kumpulkan 86 Kantong
Aksi di Depan DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa AMPB
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
Gubernur DKI Lantik 7 Pejabat Baru, Ini Daftar dan Jabatannya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif sSaat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin BakalĀ OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Aksi Sosial Indomaret, Donor Darah di Jakarta Kumpulkan 86 Kantong

Berita Terbaru