KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, meminta agar anggaran pemulihan lingkungan hidup tahun 2026 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dikelola oleh pihak yang tepat dan bertanggung jawab.
Pernyataan itu disampaikan Latu merespons isu yang beredar bahwa anggaran tersebut akan dimanfaatkan oleh segelintir orang atau pihak untuk kepentingan pribadi.
Latu meminta masyarakat Bantargebang, aktivis lingkungan, serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk mengawasi secara ketat anggaran senilai lebih dari Rp4 miliar yang dipergunakan untuk program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dari total anggaran tersebut, subprogram pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tercatat memiliki alokasi lebih dari Rp2 miliar.
Menurutnya, rincian kegiatan yang belum dijabarkan secara spesifik berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik.
“Isu pencemaran di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaan anggarannya harus transparan dan tepat sasaran,” kata Latu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, persoalan lingkungan harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama demi kepentingan warga Sumur Batu dan Bantargebang, bukan dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh warga yang terdampak.
Dia juga mendesak agar masyarakat lokal dilibatkan secara aktif dalam setiap kegiatan pemulihan lingkungan. “Karena mereka adalah subjeknya, jangan terus-menerus dijadikan objek penderita. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantargebang dan Sumur Batu harus dipulihkan, bukan terus-menerus dikorbankan,” pungkas Latu. (Supri)




