Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (dri)
DPRD Segera Gelar Rapat Bahas Nama Calon Pengganti Heru Budi Hartono
