DPRD Segera Gelar Rapat Bahas Nama Calon Pengganti Heru Budi Hartono

Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *