DPRD Segera Gelar Rapat Bahas Nama Calon Pengganti Heru Budi Hartono

- Editor

Sabtu, 7 September 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Saat ini DPRD DKI Jakarta sedang mempersiapkan rapat untuk mencari pengganti Heru Budi Hartono.

Calon kuat ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan sudah dilayangkan (surat) buat fraksi-fraksi untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Gubernur Budi Hartono.

“Ada rapat usulan nama-nama nanti masing-masing fraksi,” ujar Khoirudin kepada wartawan kemarin.

Kata politisi yang juga ketua DPW PKS DKI Jakarta ini, Heru tidak bisa lagi memperpanjang jabatannya sebagai PJ Gubernur Jakarta. Sebab, perpanjangan jabatan Heru telah diperpanjang dua kali.

“(Maksimal) dia kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan, jadi untuk yang ketiga, memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi. Harus ada orang lain,” ujarnya lagi.

Namun, lanjut Khoirudin karena tidak banyak eselon 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, partai perlu mengusulkan nama.

“Kan enggak banyak di Jakarta, kalau ini levelnya nasional. Barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” bebernya.

Baca Juga:  Bantah Ingin Turunkan Airlangga, Ridwan Hisjam: Saya Siap Jadi Panglimanya Jika Maju Capres

Menurut Khoirudin, calon Pj Gubernur Jakarta tidak diprioritaskan dari Jakarta. Paling penting, calon tersebut memiliki track record yang sesuai.

“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma beberapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Heru menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatannya.

“Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” ujar Heru saat ditemui awak media di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Seperti diketahui, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria
Kemenhan Dapat Tambahan Anggaran APBN 2027 Jadi 189 Triliun
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:46 WIB

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Selasa, 8 September 2026 - 05:19 WIB

Legislator Ini Soroti Tumpang Tindih Kewengan Konflik Agraria

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB