Dalam sidang yang juga dihadiri Kepala Desa se-Gianyar tersebut juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Perda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Perda Perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Bupati Gianyar Mahayastra dalam sidang tersebut juga menyerahkan pengantar kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024.
Dimana dirancang pendapatan terdiri atas pendapatan asli daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antar sektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.
Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.