GIANYAR, BALI, Mediakarya – Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, I Wayan Tagel Winarta dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, karena telah berakhirnya masa jabatannya.

“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan Tahun 2018 – 2023 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta, saat memimpin sidang paripurna, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu.

DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Di lain sisi, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ujarnya.