DPW JASA Lhokseumawe Sesalkan Pernyataan Kabid Humas Polda Aceh

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

LHOKSEUMAWE, Mediakarya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Lhokseumawe, sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi di waduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman.

“Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.” ujar Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra dalam keterangannta, Senin (10/4/2023).

Menurut Aiyub poin yang jadi pemicu adalah kata-kata ‘”pengancaman” yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatans sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa.

Karna, kata dia, apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

“Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak,” pungksnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *