DPW JASA Lhokseumawe Sesalkan Pernyataan Kabid Humas Polda Aceh

- Editor

Senin, 10 April 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

LHOKSEUMAWE, Mediakarya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Lhokseumawe, sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi di waduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman.

“Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.” ujar Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra dalam keterangannta, Senin (10/4/2023).

Menurut Aiyub poin yang jadi pemicu adalah kata-kata ‘”pengancaman” yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatans sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Kerukunan Jelang Pemilu

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa.

Karna, kata dia, apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

“Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak,” pungksnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Hasil Rakoor Desa Hilisao’oto: Pergantian Sekdes Ditunda, Usulan Evaluasi Pj. Kades Dikawal Sesuai Aturan
Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Nisel Gandeng LSM dan Mahasiswa Hijaukan Jalanan dengan Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Hasil Rakoor Desa Hilisao’oto: Pergantian Sekdes Ditunda, Usulan Evaluasi Pj. Kades Dikawal Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB

Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 (Foto: Ist)

Opini

Menemukan Kembali DNA Kemenangan Bangsa

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:28 WIB