DPW JASA Lhokseumawe Sesalkan Pernyataan Kabid Humas Polda Aceh

- Editor

Senin, 10 April 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

LHOKSEUMAWE, Mediakarya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Lhokseumawe, sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi di waduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman.

“Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.” ujar Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra dalam keterangannta, Senin (10/4/2023).

Menurut Aiyub poin yang jadi pemicu adalah kata-kata ‘”pengancaman” yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatans sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Baca Juga:  Teten Dorong Investasi Ekonomi Hijau di Sektor UMKM

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa.

Karna, kata dia, apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

“Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak,” pungksnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB