DPW JASA Lhokseumawe Sesalkan Pernyataan Kabid Humas Polda Aceh

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra

LHOKSEUMAWE, Mediakarya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Lhokseumawe, sesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang terjadi di waduk Krueng Keureuto hanyalah kesalahan pahaman.

“Polda Aceh tidak substantif, hal ini tentunya akan melukai hati masyarakat Aceh, Karena sejauh ini kita mempercayai pihak kepolisian sebagai institusi yang dilibatkan untuk memberikan rasa keamanan bagi masyarakat dalam proses masa peralihan Aceh dari masa konflik.” ujar Wakil Ketua DPW Jasa Aiyub Saputra dalam keterangannta, Senin (10/4/2023).

Menurut Aiyub poin yang jadi pemicu adalah kata-kata ‘”pengancaman” yang dilontarkan “tembak” oleh oknum polisi tersebut . Karena Hal itu melanggar ketentuan etika kemasyarakatans sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Baca Juga:  Kreditur Konkuren Apresiasi Manajemen AMKA Dalam Menyelamatkan Perusahaan

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Aceh tersebut merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa.

Karna, kata dia, apapun factor yang didapat oleh petugas dilapangan tetap saja tidak dibenarkan mengancam menembak masyarakat yang tidak membahayakan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri no.1 tahun 2009 pada Pasal 7 ayat 2.

“Karna terlepas dari masalah sengketa ganti rugi lahan, yang jadi factor permasalahan lain adalah kata-kata pengancaman “tembak” yang dilontarkan oknum polisi tersebut. Jadi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah kesalahpahaman karna jelas melanggar kode etik profesi dan harus ditindak,” pungksnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB