Dua Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Suap Banprov

- Penulis

Rabu, 3 November 2021 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mediakarya – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan DPRD Jawa Barat Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Dilansir dari antara, Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Partai Golkar Romendasikan Pilkada agar Dipilih Melalui DPRD

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.

Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.

Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.

“Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB