SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Keduanya adalah TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh tim Kejari Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.