Beranda / Daerah / Dua Pejabat DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah, Negara Rugi Rp877 Juta

Dua Pejabat DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah, Negara Rugi Rp877 Juta

SUKABUMI, Mediakarya — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Keduanya adalah TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh tim Kejari Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

“Hasil penyidikan menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH tahun 2024,” ujar Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (26/6/2025).

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi tercatat sebesar Rp877.233.225, sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer),
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsider).

“Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara IIA Sukabumi selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025, setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi,” tambah Agus.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Sukabumi menegakkan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengingatkan seluruh pejabat untuk lebih akuntabel dalam menggunakan anggaran publik.(eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *