Daerah  

Dua Pejabat DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah, Negara Rugi Rp877 Juta

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer),
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsider).

“Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara IIA Sukabumi selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025, setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi,” tambah Agus.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Sukabumi menegakkan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengingatkan seluruh pejabat untuk lebih akuntabel dalam menggunakan anggaran publik.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *