Dugaan Bagi-Bagi Kavling di IKN, KSP: Tinggal Diproses Hukum Kalau Ada Pelanggaran

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Hal ini menanggapi dugaan bagi-bagi kavling yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

“Ya kan ada KPK. Tinggal diproses kalau ada pelanggaran,” ujar Wandy saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini terkait kepemilikan lahan di kawasan IKN, lebih dari 82 persennya adalah milik negara, baik kawasan hutan maupun non-hutan.

“Terkait kepemilikan, data terakhir yang saya lihat 82 persen lebih dimiliki negara. baik kawasan hutan dan non hutan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *