Dugaan Bagi-Bagi Kavling di IKN, KSP: Tinggal Diproses Hukum Kalau Ada Pelanggaran

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Hal ini menanggapi dugaan bagi-bagi kavling yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

“Ya kan ada KPK. Tinggal diproses kalau ada pelanggaran,” ujar Wandy saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini terkait kepemilikan lahan di kawasan IKN, lebih dari 82 persennya adalah milik negara, baik kawasan hutan maupun non-hutan.

“Terkait kepemilikan, data terakhir yang saya lihat 82 persen lebih dimiliki negara. baik kawasan hutan dan non hutan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang IKN pada Kamis (10/3/2022), menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. Jokowi juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Baca Juga:  Menko Perekonomian Harap RSCA Ikut Serta Atasi Kemiskinan

Sementara itu, KPK mengaku diminta untuk mengawal pembangunan IKN mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Bappenas beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kavling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, pembagian kavling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.

Dikutip dari republika, Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama kepala daerah setempat.

“Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah clear kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya,” kata alex.

Namun demikian, KPK akan tetap mengawasi pembangunan daerah sekitar pengembangan IKN. Dia melanjutkan, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian bagi-bagi kavling di IKN.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru