Dugaan Bagi-Bagi Kavling di IKN, KSP: Tinggal Diproses Hukum Kalau Ada Pelanggaran

JAKARTA, Mediakarya – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Hal ini menanggapi dugaan bagi-bagi kavling yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

“Ya kan ada KPK. Tinggal diproses kalau ada pelanggaran,” ujar Wandy saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini terkait kepemilikan lahan di kawasan IKN, lebih dari 82 persennya adalah milik negara, baik kawasan hutan maupun non-hutan.

“Terkait kepemilikan, data terakhir yang saya lihat 82 persen lebih dimiliki negara. baik kawasan hutan dan non hutan,” kata dia.

Exit mobile version