Legal Opini Oleh: Adi (Direktur Operasional PT Manusela Prima Mining)

PT. Manusela Prima Mining (MPM) adalah perseroan dengan legalitas yang jelas dan sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 junto Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024, Farida Ode Gawu tercatat sebagai Direktur Utama.

Perubahan anggaran dasar tersebut juga mengacu pada Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2020 oleh Notaris Mia R. Setianingsih, S.H., M.Kn., yang telah mendapat persetujuan resmi Menteri Hukum dan HAM.

PT. MPM adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dengan luas 4.389 hektar. Izin ini sah melalui SK Bupati SBB Nomor 545-280 Tahun 2007 (kuasa pertambangan eksploitasi) dan SK Bupati SBB Nomor 545-236a Tahun 2009 (IUP operasi produksi).

Dalang di Balik Illegal Mining

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa adanya aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayah IUP milik MPM. Aktivitas ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dugaan kuat melibatkan dua aktor utama: Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS) dan Dody Hermawan (DH).

Aktivitas tambang ilegal ini bukan hal baru, telah berlangsung bertahun-tahun secara terangterangan dan terorganisir. Bahkan, indikasi perlindungan dari oknum berpengaruh terhadap Jaqueline Margaret Sahetapy dan Doddy Hermawan semakin menguat. Dugaan kami, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PT. Bina Sewangi Raya (BSR) dan afiliasinya
untuk mengambil alih PT. MPM secara tidak sah.

RDP dan Rekomendasi DPR RI

Pada tanggal 10 Juli 2025, Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang secara khusus membahas pelanggaran pertambangan di SBB. DPR mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku illegal mining di wilayah IUP MPM.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menugaskan tiga inspektur tambang yaitu:

1. Syahwin N Saulatu,S.T (Inspektur Tambang Ahli Muda)

2. Rony E Rumpuin, S.T,M. Eng (Inspektur Tambang Ahliu Pertama)

3. Vrentho William Ferdinandus, S.T (Inspektur Tambang Ahli Pertama)

4. dengan nomor surat 1522.Tug/MB.07/DBT/2025 yang bersifat segera untuk melakukan inspeksi lapangan pada 28–31 Juli 2025. Surat tugas tersebut ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Manusela Prima Mining, yang dimana Pjs KTT PT.

Manusela Prima Mining yang sah dan memenuhi syarat berdasarkan surat Kementerian ESDM dengan nomor B-1456/MB.07/DBT.KP/2024. Namun menurut Syahwin N Saulatu,S.T (Inspektur Tambang Ahli Muda) surat tugas 1522.Tug/MB.07/DBT/2025 dikirim di alamat Jaqueline Sahetapy (CITRALAND CLUSTER FLORIDA BLOK F-3/18) dan tidak mengetahui tentang adanya RDPU pada tanggal 10 Juli 2025.

Drama di Lapangan: Inspeksi Batal

Namun, ada hal yang mengejutkan terjadi. Setelah KTT MPM dan saya berkomunikasi dengan para inspektur terkait jadwal inspeksi, tiba-tiba, setibanya di Ambon, ketiga inspektur tersebut membatalkan rencana dan langsung kembali ke Ambon.

Alasan yang mereka sampaikan sungguh mengagetkan: pembatalan itu atas perintah “Bos ESDM”. Informasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan dari pejabat tinggi terhadap aktivitas illegal mining yang melibatkan Jaqueline Sahetapy dan Doddy Hermawan.

Yang lebih mengecewakan, salah satu inspektur sebelumnya telah meminta dan menerima uang dari pihak MPM untuk biaya operasional inspeksi, termasuk rencana penggunaan drone untuk merekam aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

Penghianatan Terhadap Mandat DPR

Tindakan ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi Komisi XII DPR RI. Bagaimana mungkin mandat untuk mengungkap pelanggaran serius diabaikan hanya karena “perintah” seorang bos di kementerian? Jika benar ada pejabat tinggi yang menjadi pelindung mafia tambang, maka penegakan hukum di negeri ini berada di titik yang memprihatinkan.

Kasus ini bukan sekadar perselisihan bisnis, tapi ujian bagi integritas lembaga negara. Siapa sebenarnya “Bos ESDM” yang dimaksud? Mengapa rekomendasi DPR diabaikan? Sampai kapan pelaku illegal mining di SBB dibiarkan beroperasi di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan? Publik berhak mendapatkan jawaban yang jujur. Dan saya, sebagai bagian dari MPM, akan terus menyuarakan kebenaran ini. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *