Tak Hanya Didesak Dimakzulkan, Bupati Pati Juga Tengah Dibidik KPK

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati, Sudewo (Ist)

Bupati Pati, Sudewo (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu mungkin merupakan kata pepatah yang tepat disematkan kepada Bupati Pati, Jawa Tengahi, Sudewo.

Setelah didesak untuk mundur dari jabatannya akibat kebijakanya yang menaikan PBB sebesar 250 persen yang berujung pada aksi besar-besaran, kini Sudewo juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel menjadi bancakan korupsi. Sudewo yang saat ini menjabat bupati Pati, juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api yang ikut menyeret nama Sudewo, ketika dia masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari rumah Sudewo.

Uang Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo diduga aliran dana commitment fee terkait proyek jalur kereta api.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Baca Juga:  KPU DKI Ingatkan Warga Terkait Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

Korupsi yang terjadi pada proyek jalur kereta api ini, diduga dengan membuat pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pihak yang berhasil memuluskan pemenang tender proyek yang telah direkayasa itu diduga menerima commitment fee.

Terkait uang yang disita KPK dari rumah Sudewo, fakta itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023 lalu.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK bukan aliran dana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Dia membantah menerima aliran dana korupsi dan uang yang disita bukan uang korupsi.

Sudewo juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB