Mendesain Pasar Berkeadilan

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Oleh: Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Di manakah interaksi ekonomi terbesar dilakukan? Jawabannya satu, pasar. Di pasarlah, semua kepentingan bertemu. Tetapi, di zaman modern, pasar tidak hadir dan tumbuh secara natural. Sebaliknya, ia dihadirkan, dibentuk dan disepakati sebagai “daerah bebas nilai” untuk interaksi bisnis.

Tetapi, pada kenyataannya, pasar bukan ruang netral. Ia selalu mencerminkan siapa yang berkuasa dan untuk siapa pertumbuhan ekonomi bekerja. Ketika pasar diserahkan sepenuhnya pada logika liberal, yang tumbuh bukan kesejahteraan kolektif, melainkan konsentrasi kekayaan. Mereka menawarkan pertumbuhan, akumulasi dan kesejahteraan semu/segmented, sebab yang stabil hanya ketimpangan akut.

Karena itu, model pasar yang relevan bagi negara berdaulat adalah pasar keadilan distributif: pasar yang secara sadar diatur untuk menjamin keadilan, keberlanjutan, dan kepentingan warga negara secara luas. Negara kita hadir untuk mengoreksi berjalannya pasar liberal menjadi pasar berkeadilan. Para pemikir dan pemimpin republik sejak awal sadar hal ini dan kemudian menjalankan sistem ekonomi berkeadilan, bersentosa dan bersejahtera bersama.

Tentu saja, pasar berkeadilan distributif bertolak dari prinsip konstitusional bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan bersifat strategis harus dikuasai negara. Energi, pangan pokok, air, transportasi publik, dan sumber daya alam utama, tidak boleh tunduk pada spekulasi dan motif rente.

Di sektor-sektor ini, kehadiran BUMN bukan sekadar pemain bisnis, melainkan instrumen negara untuk menjaga stabilitas harga, akses yang adil, dan ketahanan nasional. Penguasaan BUMN atas sektor strategis bukan anti-pasar, tetapi anti-eksploitasi. BUMN berfungsi menutup celah kegagalan pasar yang secara struktural tidak mampu menjamin keadilan. Tanpa penguasaan negara, sektor strategis akan mudah disandera oligarki, kartel, dan kepentingan jangka pendek yang merusak kepentingan jangka panjang warga negara.

Di sisi lain, pasar keadilan distributif tidak menutup ruang bagi swasta. Justru sebaliknya, sektor non-aset strategis seharusnya dikuasai dan digerakkan oleh swasta dengan inovasi, efisiensi, dan kreativitas. Industri manufaktur non-esensial, jasa, teknologi, ekonomi kreatif, dan UMKM adalah ruang alami bagi swasta untuk tumbuh dan bersaing. Di sinilah kompetisi sehat dan inovasi memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian.

Namun, kompetisi tidak pernah lahir dengan sendirinya. Negara wajib hadir sebagai pelindung dari kecurangan pasar. Praktik monopoli, predatory pricing, manipulasi harga, insider trading, dan perusakan lingkungan adalah bukti bahwa pasar tanpa negara bukan pasar bebas, melainkan pasar liar. Regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan otoritas pengawas yang independen adalah prasyarat mutlak agar pasar bekerja adil.

Baca Juga:  TKN Sebut Prabowo-Gibran Berpihak Penuh Pada Konservasi Alam

Lebih dari sekadar regulator, negara juga berperan membangun tatanan sosial. Pasar keadilan distributif mengakui bahwa ekonomi tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan relasi sosial, ketimpangan wilayah, dan akses pendidikan. Kebijakan pasar harus terhubung dengan perlindungan tenaga kerja, penguatan koperasi, afirmasi UMKM, dan pembangunan daerah tertinggal agar pertumbuhan tidak terpusat di segelintir aktor dan wilayah.

Keberlanjutan menjadi pilar terakhir yang tidak bisa ditawar. Pasar yang merusak lingkungan pada dasarnya sedang menggerogoti masa depan warga negara. Negara wajib memastikan bahwa aktivitas pasar tunduk pada batas ekologis, internalisasi biaya lingkungan, dan transisi menuju ekonomi hijau. Keuntungan jangka pendek tidak boleh mengorbankan daya dukung alam dan generasi mendatang.

Model pasar keadilan distributif menolak dua ekstrem sekaligus: pasar bebas yang menyerahkan segalanya pada modal, dan etatisme yang mematikan inovasi. Ia menempatkan negara sebagai penguasa sektor strategis, swasta sebagai motor inovasi di sektor non-strategis, dan hukum sebagai penjaga keadilan. Inilah pasar yang sadar berpihak, bukan netral palsu.

Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: untuk siapa pasar dibangun. Jika jawabannya adalah warga negara, maka pasar harus diatur, diawasi, dan diarahkan. Bukan untuk mengekang, tetapi untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan sekadar angka, melainkan keadilan yang dirasakan.

Singkatnya, pasar berkeadilan adalah konsep ekonomi pancasila yang menekankan pada keadilan dan kesetaraan dalam transaksi ekonomi. Ini berarti semua pelaku ekonomi, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan bersaing tetapi bertujuan “keadilan semesta.”

Dalam pasar berkeadilan, hak-hak produsen dan konsumen dilindungi. Semua pihak diperlakukan dengan adil. Ini berarti bahwa negara dan pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasinya untuk memastikan bahwa keadilan dan kesetaraan selalu terjaga.

Beberapa ciri pasar berkeadilan adalah, kesempatan yang sama; selalu bertumpu pada keadilan; dilakukan dengan transparansi tinggi; dipenuhi dengan informasi asli; dan dalam pengawasan pemerintah secara terus-menerus. Ini penting sebab pasar berkeadilan bekerja membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesentosaan sambil menghabisi kesenjangan ekonomi, menihilkan kemiskinan dan mengakhiri pengangguran. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru