JAKARTA, Mediakarya – Proyek pembangunan Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin–Winduaji di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes memasuki babak baru.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes, yang diduga banyak kejanggalan dalam proses lalangnya itu, kini kabarnya telah dilaporkan ke Mabes Polri. Informasi tersebut disampaikan sumber Mediakarya saat ditemui di Bareskrim Polri.
Menurut sumber tersebut, penyidik telah menerima dokumen dan sejumlah alat bukti terkait dugaan pengaturan lelang proyek tersebut.
“Kasus dugaan pengaturan lelang dalam proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin–Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes kini tengah ditangani oleh Mabes Polri,” ujar sumber tersebut, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, proyek ini menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi. Proses tendernya dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
NCW Harap Jadi Trigger Bongkar Korupsi di Brebes
Sekjen Nasional Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar berharap di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, tidak ada lagi kasus korupsi yang mengendap.
“Kami berharap proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin–Winduaji itu menjadi trigger bagi penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus korupsi lain di Jawa Tengah,” tegas Rechan saat ditemui Mediakarya di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026).
NCW optimis kasus ini akan membuka kotak pandora permainan proyek di Kabupaten Brebes.
“Tiga lembaga penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Kepolisian maupun KPK, saat ini tengah berlomba memperbaiki citranya di mata publik. Terkait dengan kasus dugaan korupsi di daerah NCW meminta tidak ada lagi yang bermain-main kasus. Apalagi jadi backing pelaku korupsi,” tegasnya.
Rechan menegaskan NCW siap menjadi garda terdepan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukum.
“NCW siap mengawal kasus dugaan pengaturan lelang proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin–Winduaji itu hingga ada kejelasan status hukum,” imbuhnya.
Dugaan Kejanggalan: Penawaran Anjlok 20%
Sebelumnya, proyek bernilai pagu besar ini disorot oleh sejumlah lembaga seperti NCW, LPKAN, serta Daksinapati UI.
Hasilnya, proyek dimenangkan oleh CV. Sumber Rejeki asal Sumenep, Jawa Timur dengan nilai penawaran sekitar Rp6,3 miliar atau anjlok 20% dari nilai pagu.
Penandatanganan kontrak resmi telah dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026 di Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes.
Anjloknya harga penawaran memicu kekhawatiran warga Winduaji dan penggiat konstruksi. Mereka khawatir akan berdampak pada penurunan mutu material dan hasil akhir pekerjaan yang menggunakan konstruksi rigid pavement atau jalan beton.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPU Kabupaten Brebes Dani Asmoro telah menegaskan bahwa proyek akan tetap dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. (Ugy)










